You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
448 Warga Jakbar Terjangkit DBD
photo Doc - Beritajakarta.id

448 Warga Jakbar Terjangkit DBD

Mulai Januari hingga awal Oktober 2015, sebanyak 448 warga di Jakarta Barat terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD). Untuk itu, warga diminta waspada penyebaran nyamuk aedes aegypti.

Kasus DBD di Jakarta Barat, sejak Januari hingga 8 Oktober 2015, tercatat 448 kasus yang tersebar di delapan kecamatan

Kasus DBD di Jakarta Barat, sejak Januari hingga 8 Oktober 2015, tercatat 448 kasus yang tersebar di delapan kecamatan,” ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Dewi Satiasari, Jumat (16/10).

Dikatakan Dewi, kasus DBD di Jakarta Barat tahun ini cenderung mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama. “Tapi, masyarakat tetap harus mewaspadainya dengan terus melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN),” katanya.

Oktober, Kebayoran Lama Nihil DBD

Wilayah tertinggi penyakit DBD terjadi di Kecamatan Kalideres dengan 123 kasus dan  terendah Kecamatan Grogol Petamburan sebanyak 22 kasus.

Pihaknya, tambah Dewi, terus mengajak masyarakat untuk melakukan PSN setiap Jumat di semua tatanan. Tidak hanya di lingkungan pemukiman atau rumah tangga, namun juga di lingkungan sekolah dan perkantoran.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi di masyarakat tentang DBD dan pencegahan serta  memberdayakan jumantik termasuk jumantik cilik dan kerja sama lintas sektor,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati